Membangun dan Membenahi Infrastuktur desa yang rusak
Berlakunya UU NO 6 TAHUN 2014 telah memberikan Desa kewenangan penuh untuk mengelola Da na Desa, mulai dari perencanaan , pelaksanaan program hingga pelaporannya.Dengan rahmat tuhan yang maha esa alhamdulilah telah dilaksanakan dan di terapkan ketentuan
penggunaaan dana desa tahun 2015 untuk pembangunan di desa getrakmoyan.
Semoga tahun yang akan datang bisa lebih banyak lagi yang akan di gunakan untuk pembangunan infrastruktur di desa getrakmoyan.
Kegiatan penghokmitan jln gang di blok 1 dari dana desa
semoga gang gang yang lain khususnya di blok 1 tahun depan bisa ke hokmit semuanya
INI kegitan pembangunan spal blok 1 dari dana desa
Ini kegiatan ploorisasi jln gang di blok 2 dari alokasi dana desa thn 2015
semoga bermanfaat
Ini kegiatan pemadatan jln gang di blok 3 dari alokasi dana desa thn 2015
untuk sementara di padatkan dulu....nunggu giliran nanti juga di hokmit...atau di ploor
Ini kegiatan pembuatan irigasi pertanian blok 1. ini dari BANSOS...