PEMBANGUNAN DENGAN DANA DESA

Membangun dan Membenahi Infrastuktur  desa yang rusak

Berlakunya UU NO 6 TAHUN 2014 telah memberikan Desa kewenangan penuh untuk mengelola Da na Desa, mulai dari perencanaan , pelaksanaan program hingga pelaporannya.
Dengan rahmat tuhan yang maha esa  alhamdulilah telah dilaksanakan dan di terapkan ketentuan
penggunaaan dana desa tahun 2015 untuk pembangunan di desa getrakmoyan.
Semoga tahun yang akan datang bisa lebih banyak lagi yang akan di gunakan untuk pembangunan infrastruktur di desa getrakmoyan.

Kegiatan penghokmitan jln gang di blok 1 dari dana desa


semoga gang gang yang lain khususnya di blok 1 tahun depan bisa ke hokmit semuanya

INI kegitan pembangunan spal blok 1 dari dana desa




Ini kegiatan ploorisasi  jln gang di blok 2  dari alokasi dana desa thn 2015



semoga bermanfaat

Ini kegiatan pemadatan jln  gang di blok 3 dari alokasi dana desa thn 2015




untuk sementara di padatkan dulu....nunggu giliran nanti juga di hokmit...atau di ploor

Ini kegiatan pembuatan irigasi pertanian blok 1. ini dari BANSOS...





atas partisipasi dari semua lapisan masarakan desa getrakmoyan atas kerja samanya untuk pembangunan ini saya ucapkan banyak terimakasih. Semoga tahun berikutnya  akan lebih bagus lagi.

PERBAIKAN JALAN POROS DESA DARI KABUPATEN

PENGASPALAN JALAN POROS DESA


alhamdulillah setelah sekian lama menunggu akhirnya terlaksana juga perbaikan jalan poros tambelang kacung. Terima kasih bapak bupati
ini sebelum di perbaiki...

ini hasilnya setelah di perbaiki...
mari kita sama sama menjaganya....dan semoga bisa bermanfaat bagi masarakat 


dan ini setelah selesai dihokmit....kalo musim hujan datang tidak lagi becek
perjalanan akan terasa mulus ...