PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA

Pada tahun anggaran 2016 prioritas penggunaan Dana Desa masih diutamakan untuk mendanai program atau kegiatan bidang pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Desa getrakmoyan mepreroleh dana desa sebesar RP 669.739.659

Pengaturan tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2016, telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No.21 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2016.

Dalam Pasal 4 disebutkan; Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal Desa bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

adapun penggunaannya 

  1. Membangun batas desa di blok kacung
  2. Pembeliaan mobil siaga
  3. Pemadatan jalan blok kareo
  4. Pembangunan SPAL blok ejong
  5. Revatilasasi Masjis Alistiqomah
  6. Revatilisasi Masjid Jami Nururrohman
  7. Pembangunan Toilet DTA Alistiqomah
  8. Penghokmitan gang blok 1 tengkolan
  9. Plurisasi gang blok 2 ( blok persal )
  10. Plurisasi gang blok 2 ( persemu )
  11. Plurisasi blok 4
  12. Pengembangan posyandu
  13. Pengembangan pos KB
  14. Rehabilitasi Poskesdes
  15. .Pengembangan kapasitas belajar mengajar ( insentiv guru dta.paud.ra da guru ngaji program pengentasan buta huruf hijaiyah )
  16. Penyertaan modal BUMDES