Desa getrakmoyan mepreroleh dana desa sebesar RP 669.739.659
Pengaturan tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2016, telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No.21 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2016.
adapun penggunaannya
- Membangun batas desa di blok kacung
- Pembeliaan mobil siaga
- Pemadatan jalan blok kareo
- Pembangunan SPAL blok ejong
- Revatilasasi Masjis Alistiqomah
- Revatilisasi Masjid Jami Nururrohman
- Pembangunan Toilet DTA Alistiqomah
- Penghokmitan gang blok 1 tengkolan
- Plurisasi gang blok 2 ( blok persal )
- Plurisasi gang blok 2 ( persemu )
- Plurisasi blok 4
- Pengembangan posyandu
- Pengembangan pos KB
- Rehabilitasi Poskesdes
- .Pengembangan kapasitas belajar mengajar ( insentiv guru dta.paud.ra da guru ngaji program pengentasan buta huruf hijaiyah )
- Penyertaan modal BUMDES