MUSRENBANG DESA

MUNSYAWARAH DESA

Berdasarkan Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 66 Tahun 2007, Rencana Kerja Pembangunan Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa dengan mempertimbnangkan kerangka pendanaan , program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintahan desa atau yang di tempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau RPJM Desa.

Setiap Awal tahun Desa Getrakmoyan menyelenggarakan MUSRENBANG untuk menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa ). Penyusunan RKP Desa  selalu di ikuti dengan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa . Kedua dokumen ini tidak terpisahkan dan disusun berdasarkan Musyawarah dan Mufakat.

RKP Desa ditetapkan dengan SK Kepala Desa dan di susun melalui  Forum musyawarah Perancanaan Pembangunan  (musrenbang)  tahunan, atau yang di sebut MUSRENBANG DESA.
Dokumen RKP Desa kemudian bisa menjadi masukan  penyusunan APB Desa dengan Sumber Anggaran dari Alokasi Dana Desa , Pendapatan Asli Desa , swadaya dan partisipasi Masyarakat . 

ini Tahapan Penyusunan  RKP desa
Musyawarah dengan manyarakat di setiap Blok di desa Getrakmoyan